Selasa, 21 Juni 2016

DANA DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN

Di samping berupaya melakukan pembiayaan kegiatan sendiri secara mandiri, IGI akan berupaya mendapatkan dukungan dari pihak sponsor. Semua pihak didorong untuk memiliki kepedulian pada pendidikan dan take action bersama-sama dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia. 

IGI juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja yang siap berpartisipasi dalam pendanaan kegiatannya. Beberapa mitra yang pernah, dan bahkan sampai sekarang sering mendukung kegiatan IGI antara lain:
1. Intel Indonesia Corporation
2. Pertamina
3. Telkom
4. Axioo
5. Indosat
6. Acer
7. HP Compaq
8. Pesona Edukasi
9. dan lain-lain.


Penandatangan MOU IGI dengan Harian Surya dan Indosat


Penandatanganan MOU IGI dengan Telkom 


MOU dan pencanangan program "Teknologi Untuk Belajar" oleh IGI, Telkom, dan Intel, disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Asisten 3 Pemprov Jatim dan Dirjen PMPTK


Penyerahan secara simbolis donasi Rp 1 Milyar dari PesonaEdu untuk IGI. Dari kiri: Mohammad Ihsan (Sekjen IGI), Prof. Dr. Baedhowi (Dirjen PMPTK), Satria Dharma (Ketua Umum IGI) dan Bambang (PesonaEdu)

BENTUK KEGIATAN

Demi mewujudkan cita-citanya dan untuk mencapai tujuannya, IGI melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. mendorong masyarakat luas untuk:   
- menyelenggarakan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat dan
- meningkatkan mutu pendidikan nasional, guna meningkatkan mutu generasi bangsa selanjutnya.

2.  menyelenggarakan pelatihan bagi guru dalam rangka peningkatan profesionalisme.      

3. menjalin kerja sama dengan semua pihak untuk tujuan kebaikan, yaitu peningkatan mutu dan profesionalisme serta kesejahteraan guru, perlindungan profesi, dan pengabdian pada masyarakat.        
 


Mampuono, M.Kom, guru SMPN 18 Semarang dan Ketua IGI Jateng, sedang berbagi kiat memanfaatkan ICT dalam pembelajaran dalam seminar yang dihadiri ratusan guru di Surabaya (Dok. IGI)
4. mengadakan diskusi, seminar, saresehan, lokakarya, pelatihan, in-house training, presentasi dan sharing pengetahuan/pengalaman antar sesama anggota, studi banding, kunjungan, pemberian penghargaan, dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, di dalam dan di luar negeri, guna memfasilitasi terwujudnya peningkatan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.     
5. menciptakan media interaktif dan informatif seperti tabloid, majalah, website, milis, radio internet, yang berisi agenda pendidikan, berita pendidikan, artikel dan jurnal ilmiah, konsultasi (online), informasi beasiswa dan lowongan kerja, galeri foto, database anggota dan direktori sekolah, pusat download, dan mesin pencari, serta kegiatan lain yang dianggap perlu guna meningkatkan kemajuan pendidikan, mutu dan profesionalisme serta kesejahteraan guru dan bukan untuk tujuan komersial.

6. melakukan aksi nyata seperti mengirimkan guru bantu ke sekolah, terlibat dalam upaya menyelamatkan siswa dari ancaman putus sekolah, mengurangi emisi gas buang, hemat energi, lingkungan hidup, mempermudah dan memperbaiki akses sarana dan prasarana pendidikan, serta mengusahakan laptop dan perumahan bagi guru dengan harga yang terjangkau

KEANGGOTAAN IGI

Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisasi profesi guru yang didirikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. IGI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Depkumham Nomor: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal 26 November 2009.

IGI sebagai sebuah organisasi profesi bersifat independen, netral, dan mandiri dengan visi memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa.

Demi mewujudkan visi di atas maka IGI mengajak para guru, kepala sekolah, pemerhati pendidikan, serta semua komponen masyarakat yang memiliki kepedulian pada dunia pendidikan, bersedia memperluas wawasan dan saling berbagi pengalaman untuk bersama-sama IGI memajukan dunia pendidikan Indonesia Setiap anggota IGI akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan peraturan organisasi.

Setiap anggota IGI akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Memiliki kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan organisasi
2. Mendapatkan prioritas dan diskon dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan IGI
3. Mendapatkan diskon untuk berbelanja di berbagai merchant yang menjadi mitra IGI Keanggotaan IGI bersifat sukarela dan terbuka. IGI memiliki anggota-anggota yang terdiri dari:
1. Anggota biasa, yaitu Warga Negara Indonesia yang berlatar belakang pendidikan keguruan dan berlatar belakang pendidikan lainnya yang berprofesi sebagai guru
2. Anggota luar biasa yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan/atau tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan tidak menjalankan profesi keguruan dan/atau tenaga kependidikan lainnya
3. Anggota kehormatan yaitu Warga Negara Indonesia dan asing yang dianggap berjasa terhadap pendidikan dan keguruan Indonesia atau dunia

Untuk melihat tata cara proses pendaftaran anggota silakan klik di sini.

Untuk  pertanyaan seputar keanggotaan Ikatan Guru Indonesia, silakan mengirimkan email ke alamat:member@igi.or.id

TUJUAN IGI

1. Menjadi sebuah forum yang terbuka bagi para guru, pegiat dan pengamat pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk meningkatkan kualitas diri masing-masing di bidang pendidikan dan keguruan.

2. Menjadi sebuah wadah tercetusnya ide-ide segar yang berorientasi pada meningkatnya mutu generasi muda penerus bangsa.

3. Mendorong profesionalisme keguruan serta pendewasaan dan kemandirian para siswa, baik yang masih dalam proses belajar maupun lulusan.

4. Meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat luas, untuk bersama-sama membangun masa depan melalui pendidikan yang berkualitas bagi generasi muda.


Guru aktif berdiskusi dalam kegiatan IGI 

Sekretariat IGI

Sekretariat Pusat Ikatan Guru Indonesia
Jl. Belibis III No 11 Kramat Jati Jakarta Timur
Tel/fax:  (021) 87791318 
Website: www.igi.or.id
Email : info@igi.or.id

Untuk berhubungan dengan Ikatan Guru Indonesia, silakan kirim email kepada pengurus pusat:
- Satria Dharma (Ketua Umum): satriadharma@igi.or.id
- Mohammad Ihsan (Sekjen): ihsan@igi.or.id

AD/ART IGI

Anggaran Dasar Ikatan Guru Indonesia disahkan sesuai dengan Akta Notaris Rr. Y. Tutiek Setia Murni, SH., MH. Nomor 02 Tanggal 28 Januari 2009 Tentang Perkumpulan Ikatan Guru Indonesia (IGI). Selengkapnya bisa di download disiniAnggaran Dasar IGI
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IGI bisa di download disiniAnggaran Rumah Tangga IGI
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa di email ke info@igi.or.id.

Sekilas Tentang IGI

Permasalahan bangsa, terkait dengan masalah pendidikan yang begitu kompleks, jelas tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Para gurulah, yang di Indonesia berjumlah 2,7 juta, menjadi pemegang kunci solusi dari permasalahan bangsa. Jika para guru tersebut dapat menjadi Guru Bangsa, semua persoalan bangsa diharapkan akan dapat terselesaikan dengan lebih baik.

Gurulah para pemimpin sejati yang sebenarnya. Gurulah yang memegang peran sebagai pemimpin perubahan. Untuk dapat menjadi pemimpin perubahan, guru harus melakukan perubahan dulu dari dalam dirinya sendiri. Guru tidak selayaknya meminta pihak mana pun untuk mengubah dirinya. Sekali guru melakukan perubahan dalam dirinya, roda perubahan akan bergerak dengan sendirinya. Guru mampu menggerakkan bangsa ini, apalagi kalau hanya menggerakkan dirinya sendiri. Gurulah yang harus menyelesaikan masalah pendidikan. Pemerintah hanya bertugas sebagai lembaga yang mengurus dan mengelola administrasi pendidikan. Itulah sebabnya mengapa Ikatan Guru Indonesia didirikan.



Prof. Dr. Baedhowi, Dirjen PMPTK Kemdiknas, didampingi Mohammad Ihsan, Sekjen IGI, saat memaparkan strategi menjadi guru profesional di sebuah seminar di Surabaya (Dok. IGI)

Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini. 

Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.

Salinan SK Depkumhan no: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009
Pihak lain memang dapat membantu proses perubahan tersebut. Akan tetapi, daya dan keinginan untuk berubah itu harus datang dari diri para guru sendiri. Telah banyak upaya pemerintah agar guru lebih kompeten dan profesional menjadi mandul justru karena keinginan untuk berubah itu belum muncul dari diri guru sendiri. Motivasi untuk berubah harus datang dari dalam diri guru, dan bukan karena didorong-dorong dan dipaksa-paksa. Menjadi guru harus merupakan pilihan pribadi dan bukan karena keterpaksaan. Oleh karena itu, para guru harus benar-benar hidup dengan pilihannya tersebut, atau meninggalkannya sama sekali.

Dengan motto "Sharing and Growing Together", Ikatan Guru Indonesia akan menjadi komunitas yang tepat bagi para guru dan siapa saja yang tertarik dan peduli pada pentingnya memajukan dunia pendidikan dan keguruan.

Prinsip ini berarti bahwa para guru haruslah 'memberi' (to share) lebih dahulu agar ia dapat maju dan berkembang (to grow). Guru tidak ditampilkan dalam posisi pasif (penerima) belaka namun justru dalam posisi aktif (memberi dan berbagi dengan sesama).


Paduan suara siswa-siswi NTT menyambut kehadiran Dr. Indra Djati Sidi (Ketua Dewan Pembina IGI), Kepala Dinas Dikpora NTT, Prof. Dr Baedhowi (Dirjen PMPTK Kemdiknas), Kepala LPMP NTT, dan Mohammad Ihsan (Sekjen IGI), dalam acara deklarasi KGI/IGI Wilayah NTT (Dok. IGI)